Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Kepolisian Resor Kota Malang, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil rental. Polisi menangkap LAS, 27 tahun warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sebanyak 18 unit mobil disita sebagai barang bukti. Pelaku diduga menggelapkan sebanyak 23 mobil sekaligus dalam waktu empat bulan.
"Pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Aris Kristanto, Jumat 16 Agustus 2013. Mobil yang digelapkan meliputi Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Nisan Grand Livina, Suzuki Terios, Grand Max dan Spalsh.
Mobil hasil kejahatan tersebut telah digadaikan dan disewakan oleh pelaku. Tim buru sergap melacak kendaraan tersebut di wilayah Malang hingga Surabaya. Setiap mobil digadaikan antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.
Mobil yang digelapkan berasal dari usaha rental mobil yang dikelola Rully, 29 tahun warga Perumahan Bukti Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp 2,4 miliar. Kerugian dihitung dari total nilai kendaraan, biaya sewa dan denda akibat keterlambatan pengembalian kendaraan. Persewaan mobil yang dikelola Rully merupakan usaha patungan bersama sejumlah teman-temannya.
Modus kejahatan pelaku ialah dengan menyewa kendaraan secara bertahap hingga total 19 unit. Awalnya, LAS menyewa dan membayar dengan lancar. "Tapi belakangan terlambat dan berusaha menghindar," kata Juru Bicara Polres Kota Malang, Ajun Komisaris Dwiko Gunawan.
Pelaku berpura-pura menjadi perantara untuk menyewakan kembali kendaraan tersebut kepada orang lain. Alasannya, saat lebaran banyak kendaraan yang disewakan. Namun korban curiga dan melacak kendaraan yang disewakan. Hasilnya, diketahui mobil-mobil itu telah digadaikan.
Atas kejahatan itu pelaku dijerat pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Pelaku mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya. "Untuk kebutuhan pribadi," kata LAS.
Post a Comment